Beny Miftahul Arifin
Insiden kebakaran di TPA Supit Urang yang terjadi pada Rabu, 21 Oktober 2026, menimbulkan masalah besar bagi Kota Malang. Kobaran api dilaporkan menjalar sampai mendekati satu hektare, dan petugas terus berupaya memadamkannya sampai malam tiba. Proses penanganan terkendala oleh banyaknya tumpukan material yang cepat tersulut api.
Kendati demikian, muncul permasalahan mendesak lain yang harus segera dicari solusinya. Apabila api gagal padam dan operasional TPA mesti dihentikan untuk sementara waktu, ke lokasi manakah limbah rumah tangga warga Kota Malang hendak dibuang keesokan harinya?
Setiap hari, aktivitas warga menghasilkan ratusan ton sampah. Volume limbah tersebut tidak akan berhenti bertambah hanya karena area TPA sedang mengalami musibah kebakaran. Tanpa adanya tindakan pencegahan, risiko penumpukan sampah dapat bergeser ke area penampungan sementara hingga menjangkau kawasan permukiman.
Pihak Pemerintah Kota Malang diminta segera memaparkan strategi darurat dalam menangani sampah selama masa kebakaran ini. Di samping mengintensifkan pemadaman serta menjaga keselamatan warga dari bahaya asap, pemerintah wajib menjamin layanan kebersihan tetap berjalan tanpa menimbulkan masalah lingkungan yang baru.
Kejadian ini sekaligus menggarisbawahi bahwa Kota Malang tidak bisa terus-menerus mengandalkan metode penimbunan sampah. Upaya pengurangan limbah dari hulu, pemilahan, serta pengolahan harus dijadikan prioritas bersama.
Walaupun api bisa dipadamkan hari ini, kiriman sampah baru akan terus berdatangan esok hari. Apabila pihak berwenang gagal merumuskan langkah antisipasi, insiden di Supit Urang ini dikhawatirkan memicu krisis pengelolaan sampah yang cakupannya jauh lebih luas.

Leave a Reply