Beny Miftahul Arifin
Peristiwa kebakaran yang melanda TPA Supit Urang pada hari Rabu, 21 Oktober 2026, memunculkan kekhawatiran serius terhadap kelanjutan sistem pengelolaan sampah di Kota Malang, melebihi sekadar urusan memadamkan api.
Sebuah pertanyaan mendesak harus segera terjawab: ke mana ratusan ton sampah warga akan dibuang esok hari apabila proses pemadaman memakan waktu lama dan operasional TPA terhambat?
Produksi sampah tidak akan berhenti meskipun TPA sedang dilanda kebakaran. Berbagai kegiatan harian mulai dari rumah tangga, sektor perdagangan, dunia pendidikan, hingga aktivitas ekonomi terus memproduksi sampah. Apabila tidak ada antisipasi, timbunan sampah dikhawatirkan akan bergeser ke tempat penampungan sementara hingga area permukiman warga.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Malang didorong untuk lekas menerbitkan seruan pengurangan volume sampah di tengah situasi penanganan kebakaran ini. Warga diajak untuk meminimalkan pemakaian barang sekali pakai, khususnya material plastik dan kemasan non-esensial, serta melakukan pemilahan sampah mandiri dari rumah.
Seruan tersebut hendaknya turut dialamatkan kepada pasar, sentra perdagangan, hotel, restoran, serta para pelaku usaha yang berkontribusi menghasilkan sampah setiap harinya. Urusan menekan volume sampah merupakan kewajiban kolektif, tidak dibebankan hanya pada lingkup rumah tangga.
Dalam waktu bersamaan, pemerintah wajib menjamin keberlanjutan layanan pengangkutan, mengoptimalkan pengelolaan sampah organik, serta memberikan keterbukaan informasi terkait penanganan sampah di masa darurat. Warga pun diingatkan supaya menghindari tindakan membuang atau membakar sampah secara sembarangan.
Upaya ini memang belum menjadi solusi tuntas. Akan tetapi, menekan jumlah sampah yang masuk ke sistem penampungan merupakan tindakan preventif agar kondisi darurat ini tidak memicu krisis lingkungan yang lebih parah.
Musibah kebakaran di Supit Urang sepatutnya dimanfaatkan sebagai titik tolak menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa pengelolaan sampah bukan semata kewajiban pemerintah usai dibuang, melainkan ikhtiar setiap individu sejak sebelum sampah tersebut diproduksi.
Pemerintah dituntut bergerak cepat mengatasi kebakaran demi menjamin keamanan warga. Di sisi lain, partisipasi masyarakat dalam menekan sampah yang tidak esensial sangat diperlukan, mengingat volume sampah yang terus meningkat tanpa kepastian penanganan berisiko menjadi masalah yang jauh lebih berat di kemudian hari.

Leave a Reply