Beny Miftahul Arifin
Insiden kebakaran yang terjadi di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Kota Malang, pada hari Rabu, 21 Oktober 2026, patut dipandang sebagai alarm darurat bagi warga maupun pemerintah. Munculnya kepulan asap hitam pekat menandakan adanya bahaya lingkungan serta kesehatan yang serius dan tidak boleh diremehkan.
Kejadian ini memberikan pelajaran penting bahwa urusan persampahan tidak tuntas sekadar dengan memindahkannya dari permukiman ke TPA. Apabila sampah dibiarkan menumpuk tanpa adanya penanganan yang memadai, berbagai masalah seperti ancaman kebakaran dan pencemaran lingkungan akan terus mengintai.
Catatan Pemerintah Kota Malang menunjukkan bahwa volume sampah pada tahun 2024 mencapai rata-rata 731,29 ton setiap harinya, di mana kurang lebih 61 persen di antaranya merupakan jenis sampah organik. Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai batas kapasitas TPA Supit Urang dalam menampung beban sampah dari Kota Malang.
Padahal, payung hukum sudah tersedia lewat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur penanganan dan pengurangan sampah. Kendati regulasi telah ada, efektivitas implementasinya di lapangan masih menjadi pertanyaan besar.
Kebakaran tersebut seharusnya dimanfaatkan sebagai titik tolak evaluasi. Pemerintah Kota Malang diminta agar lekas meningkatkan upaya pencegahan kebakaran, memberikan perlindungan kesehatan bagi warga yang terdampak, serta mengoptimalkan pengurangan volume sampah lewat metode pengolahan yang terukur dan aman.
Di samping itu, kesadaran publik untuk memilah sampah, mengelola sampah organik secara mandiri, serta menekan pemakaian plastik sekali pakai sangatlah dibutuhkan. Meski demikian, partisipasi masyarakat ini wajib diiringi dengan penyediaan fasilitas pengolahan yang memadai agar warga tidak merasa sia-sia saat memilah sampah karena pada akhirnya kembali disatukan oleh petugas pengangkut.
Seiring dengan pertumbuhan Kota Malang, volume sampah yang dihasilkan juga akan terus bertambah. Oleh sebab itu, tolok ukur keberhasilan pemerintah semestinya bukan sekadar kecepatan pengangkutan sampah, melainkan seberapa besar kapasitas sampah yang berhasil dikurangi dan diproses.
Pemerintah diingatkan agar tidak hanya berfokus memadamkan api kebakaran, melainkan turut menyelesaikan akar permasalahan yang memicu penumpukan sampah. Api kebakaran dapat dipadamkan, namun risiko buruk akibat sistem pengelolaan sampah yang tidak optimal akan terus mengancam kelangsungan hidup masyarakat.

Leave a Reply