Kebakaran yang kembali melanda TPA Supit Urang menyadarkan kita bahwa penanganan sampah di Kota Malang tidak cukup mengandalkan aspek teknis semata. Masalah ini mencakup tata kelola lingkungan, mitigasi risiko, serta tanggung jawab pemerintah kepada warga yang telah lama terdampak keberadaan TPA Supit Urang.
Permasalahan tersebut bukanlah hal baru. Dalam pertemuan audiensi dengan Wali Kota Malang sebelumnya, saya bersama rekan-rekan seperjuangan telah menanyakan langsung mengenai pandangan pemerintah terhadap kondisi dan tata kelola TPA Supit Urang, termasuk aspek lingkungan hidup. Saat itu, pihak pemerintah menyatakan bahwa TPA Supit Urang telah dikelola dengan baik.
Namun, ketika musibah kebakaran terulang dan masyarakat terdampak masih memerlukan penyelesaian, klaim tersebut perlu diuji lewat evaluasi yang terbuka serta terukur.
Apabila pengelolaan diklaim sudah baik, publik berhak mengetahui indikatornya. Begitu pula jika kebijakan disebut berjalan, masyarakat berhak melihat bukti hasilnya.
Dampak TPA Supit Urang tidak hanya terbatas pada wilayah administratif Kota Malang. Walaupun terletak di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, efeknya turut dirasakan oleh warga Kabupaten Malang, khususnya di Desa Jedong, Pandanlandung, serta Dalisodo yang masuk dalam Kecamatan Wagir.
Sejumlah pemberitaan dari Mei hingga Juni 2026, seperti yang dilansir TIMES Indonesia, mengungkapkan bahwa rencana kompensasi senilai Rp1,5 miliar untuk warga terdampak belum juga terealisasi sewaktu laporan tersebut diterbitkan. Kompensasi itu sedianya dialokasikan guna mendukung penyediaan air bersih lewat pembangunan sumur artesis serta pengadaan ambulans bagi masyarakat.
Sewaktu mengunjungi Desa Pandanlandung, saya mendapati keluhan warga mengenai kompensasi dari Pemerintah Kota Malang yang belum diwujudkan, yakni Mobil Siaga Desa bagi Desa Pandanlandung yang sebelumnya telah dijanjikan sebagai bentuk ganti rugi atas dampak TPA Supit Urang.
Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan TPA Supit Urang menuntut perhatian lintas wilayah serta lintas pemerintahan. Warga tidak boleh terus berada dalam ketidakpastian tatkala solusi telah dibahas dan rencana telah disampaikan.
Saya menegaskan bahwa kritik ini bukanlah upaya menyimpulkan pemicu kebakaran sebelum ada hasil pemeriksaan resmi. Meskipun demikian, peristiwa tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi sistem pencegahan kebakaran, pengawasan lingkungan, serta tindak lanjut bagi warga terdampak.
Pemerintah Kota Malang wajib memberikan penjelasan secara transparan mengenai kondisi pengelolaan TPA Supit Urang, langkah mitigasi yang sudah dijalankan, serta perkembangan realisasi komitmen penanganan dampak bagi masyarakat.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Malang juga harus memastikan aspirasi warga di daerahnya terakomodasi serta koordinasi bersama Pemerintah Kota Malang berjalan secara konkret.
Jangan sampai warga terus-menerus menjadi pihak yang menanggung beban dampak, sementara penyelesaian masalahnya justru bergantung pada koordinasi serta janji yang belum mempunyai kepastian waktu.
Permasalahannya bukan sekadar mencari pihak yang harus disalahkan, melainkan menentukan siapa yang bertanggung jawab untuk memastikan masalah ini benar-benar tuntas.
Bagi saya, audiensi bukan sekadar sarana menyampaikan pertanyaan, mengambil dokumentasi, lalu keluar ruangan tanpa kelanjutan. Audiensi harus menjadi pintu gerbang evaluasi kebijakan, komitmen yang terukur, serta penyelesaian masalah publik.
Oleh karena itu, saya mendesak Pemerintah Kota Malang agar membuka evaluasi pengelolaan TPA Supit Urang secara transparan, memberikan kepastian tindak lanjut atas persoalan warga terdampak, serta menerangkan progres realisasi rencana kompensasi yang sempat diberitakan.
Saya juga mendorong Pemerintah Kabupaten Malang untuk aktif mengawal kepentingan warga di wilayahnya, supaya kendala lintas batas administratif tidak dijadikan alasan lambatnya penanganan masalah.
Kritik ini hendaknya dipandang sebagai bagian dari kontrol publik terhadap jalannya pemerintahan. Sebab, kebijakan lingkungan hidup tidak bisa dinilai hanya dari cara sampah dikelola, melainkan juga dari bagaimana risiko dikendalikan, hak warga dijaga, dan komitmen pemerintah diwujudkan.
Pemerintah tidak cukup hanya mengklaim bahwa pengelolaan sudah berjalan baik. Pemerintah wajib membuktikannya lewat kebijakan terukur, komitmen yang direalisasikan, serta perlindungan nyata bagi masyarakat.
Jangan sampai api berhasil dipadamkan, tetapi persoalan mendasar yang membebani warga justru dibiarkan terus menyala.

Leave a Reply