Pemerintah Kabupaten Kediri lewat Dinas Pariwisata dan Kebudayaan berencana memperketat pengawasan terhadap sejumlah objek diduga cagar budaya (ODCB) di berbagai titik wilayah Kabupaten Kediri, khususnya Kecamatan Plosoklaten.

Kebijakan ini diambil menyusul sejumlah permasalahan pada benda bersejarah, termasuk kasus hilangnya Arca Durga di kawasan Plosoklaten yang belakangan berhasil ditemukan kembali dan dipindahkan ke Museum Sri Aji Joyoboyo.

Mustika Prayitno Adi selaku Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri menyatakan bahwa ada setidaknya 24 ODCB di Plosoklaten yang akan dievaluasi dan disisir ulang, meliputi aspek keberadaan, perawatan, serta keamanannya.

“Di daerah sekitar situ ada 24 titik, itu ada ODCB, objek cagar budaya juga,” ujarnya.

Mustika menjelaskan, tidak semua peninggalan bersejarah tersebut berada di bawah pengelolaan langsung pemerintah, sebab sebagian ada yang berada di desa atau dikelola oleh komunitas warga.

Pihak Pemkab Kediri menyatakan masih memberi kesempatan bagi pemerintah desa serta komunitas setempat untuk merawat dan mengamankan benda-benda tersebut secara mandiri, dengan catatan tanggung jawab harus dipikul sepenuhnya.

“Kita akan menyisir ODCB yang ada di desa, yang ada di tempat-tempat yang dikelola oleh komunitas. Kita akan memberikan kesempatan mereka untuk melakukan pengamanan dan perawatan,” terangnya.

Apabila pihak pengelola dinilai tidak sanggup memenuhi kewajiban tersebut, pemerintah daerah bakal mengambil alih melalui prosedur berita acara resmi.

“Kalau tidak sanggup akan kita tarik. Kalau mereka sanggup, mereka harus sanggup seutuhnya. Kalau ada kerusakan, apalagi kehilangan, mereka harus tanggung jawab,” tegasnya.

Mustika menargetkan agenda penyisiran serta penarikan ODCB yang memerlukan pengamanan ekstra ini dapat dirampungkan dalam kurun waktu sekitar satu bulan.

“Secara dalam kurun waktu satu bulanan ini akan kita selesaikan, kita tarik yang 24 objek,” katanya.

Selain 24 ODCB di Plosoklaten, masih ada beberapa peninggalan sejarah lain di Kabupaten Kediri yang kondisinya perlu dicek kembali.

Arca Durga merupakan salah satu artefak yang telah ditarik oleh Disparbud Kabupaten Kediri. Benda tersebut sempat dilaporkan hilang pada tanggal 19 September 2026. Setelah ditemukan, Arca Durga sempat diamankan di Polsek Plosoklaten sebelum akhirnya dipindahkan ke Museum Sri Aji Joyoboyo.

Di samping Arca Durga, sebuah pilar juga turut diamankan oleh Disparbud Kabupaten Kediri menuju museum.

Mustika menyebutkan bahwa kondisi fisik Arca Durga mengalami perubahan akibat penempatannya di area terbuka. Paparan cuaca dalam kurun waktu lama menyebabkan beberapa bagian arca mengalami keausan.

“Karena waktu dan kondisinya outdoor, memang ada korosi. Kondisinya tidak sejelas yang ada. Kalau Durga kelihatannya sudah banyak yang aus,” ungkapnya.

Kondisi semacam ini menjadi alasan krusial mengapa benda-benda bersejarah, terkhusus yang masih terletak di lokasi terbuka, membutuhkan pengamanan serta perawatan intensif.

Sementara itu, Imam Mubarok selaku Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK3) berpandangan bahwa ditemukannya kembali Arca Durga harus menjadi momentum guna memperkuat upaya pelestarian sejarah di Kabupaten Kediri.

Menurutnya, pasca insiden Arca Durga, pihaknya juga menerima laporan mengenai keberadaan sebuah pilar di kawasan Jengkol. Berbekal koordinasi serta izin pihak berwenang, evakuasi terhadap benda bersejarah di wilayah Plosoklaten pun dijalankan.

“Ini menjadi bagian penting dalam sisi pelestarian. Karena kita tahu bersama, ini mahal,” kata Imam.

Imam memaparkan, khusus di kawasan Plosoklaten saja tercatat ada sekitar 25 titik yang membutuhkan perhatian khusus, belum termasuk sebaran peninggalan sejarah di wilayah Kabupaten Kediri lainnya.

Situasi ini memperlihatkan bahwa potensi peninggalan masa lampau di Kediri masih tergolong sangat besar. Di Plosoklaten sendiri, sejumlah benda bersejarah kerap kali ditemukan secara tidak sengaja oleh warga ketika mengolah lahan pertanian.

Fakta tersebut mengindikasikan masih banyaknya potensi sejarah yang belum teridentifikasi maupun belum memperoleh pengamanan optimal.

“Jadi bagaimana kita dari Dewan Kebudayaan Kabupaten Kediri mendukung penuh apa yang dilakukan pemerintah agar kekayaan kita yang Kediri dikenal di masa lalu itu menjadi sebuah wujud nyata, tidak hanya omon-omon gitu loh,” ujarnya.

Imam menegaskan bahwa masyarakat tetap diizinkan memanfaatkan situs atau benda bersejarah untuk kepentingan tertentu, termasuk aktivitas keagamaan, asalkan tetap mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.

Kendati demikian, pemanfaatan tersebut wajib diiringi dengan komitmen untuk merawat dan menjaganya.

“Kalau itu dimanfaatkan oleh masyarakat, misalnya untuk sembahyang atau apa, asal sesuai aturan undang-undang itu diperbolehkan. Tetapi mereka harus menjaganya,” jelasnya.

Apabila warga maupun komunitas merasa tidak sanggup merawat, Imam menyarankan agar benda-benda tersebut diserahkan kepada pemerintah agar disimpan di museum.

Langkah ini dinilai efektif untuk menghindari potensi kerusakan atau hilangnya artefak yang mempunyai arti penting bagi sejarah Kediri.

“Kalau memang tidak bisa merawat, biarlah dibawa ke museum,” pungkasnya. (AB)

Leave a comment

Quote of the week

“People ask me what I do in the winter when there’s no baseball. I’ll tell you what I do. I stare out the window and wait for spring.”

~ Rogers Hornsby

© 2026 Kediricyber.com. All Rights Reserved.