Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan program pembebasan pajak daerah untuk warga. Aturan ini berlaku selama dua bulan penuh, terhitung dari tanggal 1 Oktober hingga 30 November 2026.
Program tersebut didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk meringankan beban finansial warga, mendongkrak perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memastikan keakuratan data kepemilikan kendaraan bermotor yang telah berpindah tangan.
“Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat Jawa Timur, sekaligus meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah dan mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor,” kata Khofifah dalam rilisnya yang diterima redaksi, pada Selasa (30/9/2026).
Rincian kebijakan pembebasan pajak daerah yang berlangsung dari 1 Oktober sampai 30 November 2026 meliputi:
1. Bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB.
2. Bebas pengenaan PKB progresif.
3. Pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya sebesar 20 persen untuk kendaraan sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh.
4. Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang termasuk dalam data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional).
5. Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi transportasi online.
6. Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda tiga.
Pemprov Jatim memperkirakan kebijakan relaksasi pajak daerah tahap kedua ini akan dimanfaatkan oleh 636.662 objek pajak.
Dari program itu, total nilai pembebasan pajak diproyeksikan mencapai Rp1.729.355.554. Sementara itu, estimasi penerimaan yang didapatkan adalah sebesar Rp272.195.719.566.
Secara rinci, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB diprediksi dimanfaatkan oleh 610.481 objek pajak dengan perolehan penerimaan senilai Rp267.674.792.430.
Berikutnya, pembebasan PKB progresif diperkirakan dimanfaatkan oleh 480 objek pajak dengan besaran nilai pembebasan Rp628.028.230 dan penerimaan Rp1.344.823.080.
Bagi buruh, pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen diprediksi menjangkau 20.273 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp750.747.270 dan penerimaan Rp3.002.739.821.
Adapun pembebasan tunggakan untuk wajib pajak dalam data P3KE atau DTSEN diproyeksikan dimanfaatkan oleh 2.177 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp80.932.292 serta penerimaan Rp65.276.750.
Khusus bagi sepeda motor roda dua yang dipakai untuk keperluan masyarakat via aplikasi transportasi online, diperkirakan dimanfaatkan oleh 2.830 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp180.164.250 dan penerimaan Rp75.963.500.
Sementara itu, pembebasan tunggakan PKB bagi kendaraan roda tiga diprediksi menyasar 422 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp89.483.512 serta penerimaan Rp32.123.985.
Khofifah mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya selama jangka waktu yang telah ditentukan.
“Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Jawa Timur dan mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.
Sebelumnya, pelaksanaan kebijakan pembebasan pajak daerah tahap pertama pada 1-31 Agustus 2026 telah dimanfaatkan oleh 461.521 objek pajak melalui berbagai skema.
Pada periode pertama tersebut, total nilai pembebasan pajak yang disalurkan kepada wajib pajak tercatat sebesar Rp965.338.617, sedangkan pemasukan yang diterima mencapai Rp214.309.924.000.
Khusus untuk pembebasan tunggakan PKB ojek online, sebanyak 1.639 objek pajak telah memanfaatkan fasilitas tersebut dengan nilai pembebasan Rp351.611.000 dan penerimaan Rp164.023.000.

Leave a comment