Aksi perampokan di Toko Emas Murni yang terletak di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Jember, dilatarbelakangi oleh utang sebesar Rp80 juta akibat judi online (judol) yang menjerat terduga pelaku utama. Utang tersebut terus bertambah dan mendesak setelah pelaku mengalami kekalahan dalam perjudian.

Kapolres Jember AKBP Alaiddin menyatakan bahwa dua terduga pelaku dengan inisial BM serta DS sudah ditangkap. Tindak kejahatan tersebut mengakibatkan dua orang mengalami luka-luka serta total kerugian ditaksir mencapai Rp300 juta.

“Terduga pelaku BM dan DS telah diamankan bersama barang bukti uang dolar Singapura pecahan 100-an. Yang mana kerugian mencapai Rp300 juta,” ungkap Alaiddin pada kegiatan konferensi pers di Mapolres Jember, Jumat (23/10/2026).

Di sisi lain, kedua korban yaitu pemilik toko bernama Lili Liong (71) bersama Adi Kusuma (49) masih mendapati perawatan medis di rumah sakit serta dijadwalkan segera menjalani tindakan operasi.

Alaiddin memaparkan, sebelum melancarkan aksinya, BM yang tercatat sebagai seorang residivis mengajak DS untuk merancang perampokan tersebut. Keduanya disinyalir sudah melakukan pemetaan situasi guna menetapkan waktu serta metode eksekusi.

“Jadi terduga pelaku sebelumnya sudah menggambar lokasi. Bagaimana caranya, jam berapa, parkir di mana, dan sebagainya,” jelasnya.

Selepas melakukan kejahatan, kedua pelaku yang berasal dari Desa Ambulu, Kecamatan Ambulu, sempat kembali ke kediaman mereka. Mereka lantas menukar satu unit mobil Toyota Yaris menggunakan sepeda motor sebelum berniat kabur menuju wilayah Bali.

Akan tetapi, upaya pelarian tersebut gagal usai keduanya berhasil diringkus pada sebuah SPBU di Banyuwangi tatkala mobil travel yang mereka naiki sedang melakukan pengisian bahan bakar.

Pihak kepolisian juga menyita mobil yang disinyalir dipakai dalam tindakan perampokan itu. Berbagai barang bukti lain turut diamankan, meliputi pisau, pakaian, jaket, celana pendek, topi, hingga rekaman CCTV.

“Terduga pelaku BM punya utang Rp80 juta, karena kalah main judi online, akhirnya dia nekat merampok toko emas karena ditagih,” lanjut Alaiddin.

Pada peristiwa tersebut, BM diduga bertindak sebagai eksekutor yang melakukan pembacokan terhadap korban, sementara DS turut membantu kelancaran perampokan itu.

Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) serta ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisian terus meneruskan proses penyidikan untuk menggali keterangan dari para terduga pelaku, meneliti barang bukti, serta memastikan keterlibatan masing-masing dalam kejadian tersebut. (AB)

Leave a Reply

Quote of the week

“People ask me what I do in the winter when there’s no baseball. I’ll tell you what I do. I stare out the window and wait for spring.”

~ Rogers Hornsby

© 2026 Kediricyber.com. All Rights Reserved.