Kediri – Sejumlah Kiai sepuh Nahdatul Ulama dari berbagai wilayah di Indonesia mengadakan forum pernyataan sikap mengenai jalannya persidangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Rabu (21/10/2026). Kegiatan tersebut berlangsung secara tatap muka dan daring.

Beberapa kiai yang hadir langsung mencakup KH. Anwar Manshur, KH. Abdullah Kafabihi Mahrus, KH. A. Mustofa Bisri, KH. Said Asrori, KH. Muhammad Musthofa Aqiel Siroj, KH. Mas’ud Masduki, beserta eks Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf.

Juru Bicara Forum, KH Muhibbul Aman Ali atau Gus Muhib menyatakan, pertemuan para kiai tersebut didasari rasa keprihatinan terhadap situasi keadilan serta penegakan hukum di Indonesia. Para ulama menaruh harapan agar pemerintah bersama lembaga terkait semakin bersungguh-sungguh memastikan hukum berjalan secara adil, objektif, serta bermartabat.

“Pertemuan para kiai tadi ini adalah bentuk rasa keprihatinan dan ingin menyerukan seruan moral atas terutama eh jalannya pemerintahan yang perlu dibenahi. Terutama dalam penegakan hukum,” ucapnya.

Gus Muhib menambahkan, berbagai permasalahan hukum di tengah masyarakat patut menjadi perhatian bersama. Menurut pandangannya, penegakan hukum wajib berjalan sesuai prosedur dan tidak boleh mengabaikan fakta-fakta persidangan.

“Fakta persidangan dalam kasus Gus Yaqut, bahwa fakta persidangan yang ditampilkan secara terbuka, kami melihat antara fakta persidangan dengan dakwaan jauh. Kita langsung bisa melihat saksi-saksi yang mencabut kesaksiannya. Dan ini yang kemudian membuat kami prihatin,” terangnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Gus Yaqut, Dodik Abdul Kadir, mengutarakan bahwa pertemuan bersama para kiai juga dimaksudkan untuk memaparkan perkembangan perkara Gus Yaqut berdasarkan fakta yang dinilai pihaknya terungkap dalam persidangan.

Ia menyampaikan bahwa lingkungan pesantren mempunyai kedekatan moral dengan Gus Yaqut sebagai bagian dari komunitas pendidikan pesantren. Oleh karena itu, pihaknya menilai penting menyampaikan informasi secara langsung supaya publik mendapat gambaran yang utuh mengenai kasus tersebut.

“Karena biar bagaimanapun juga pasti pesantren kan terbentuk image-nya, terbentuk penilaiannya terhadap Gus Yaqut dari cerita-cerita media-media apa yang disampaikan oleh penegak hukum, oleh KPK yang memberitakan bahwa dari sejak awal Gus Yaqut merugikan negara 1 triliun, sekitar 1 triliun kemudian turun, kemudian turun menjadi berapa ratus miliar, sekarang turun lagi menjadi 600 miliar. Kan kami punya kewajiban moral Gus Yaqut untuk menjelaskan kepada pesantren bahwa itu tidak benar,” jelasnya.

Dodik lebih lanjut menerangkan bahwa pencabutan keterangan oleh sejumlah saksi perlu dicermati dalam menilai tahapan penyidikan sampai penetapan tersangka.

Menurut Dodik, tercatat sekurang-kurangnya empat saksi yang disebut mencabut keterangan penting mengenai dugaan penerimaan uang oleh Gus Yaqut. Ia memandang fakta tersebut patut diperhitungkan secara objektif di persidangan.

“Dengan adanya saksi-saksi yang mencabut BAP di dalam persidangan itu sebagai petunjuk bahwa dalam proses penetapan tersangka terdapat pelanggaran prosedur yang sangat fatal yaitu membuat para saksi ini memberikan keterangan yang pokok, membuat keterangan yang menentukan nasib Gus Yaqut secara tidak benar,” jelasnya.

Dodik menegaskan, pihaknya mengkhawatirkan timbulnya penilaian yang tidak proporsional apabila fakta persidangan tidak diperhatikan secara keseluruhan. Atas dasar itu, ia memohon dukungan moral ulama agar proses peradilan berjalan secara independen dan objektif.

“Kita mengharapkan ketidakadilan yang dirasakan oleh Gus Yakut di dalam proses penyidikan di KPK tidak berulang di proses pengadilan. Oleh karena itu, mengharapkan adanya perhatian dari para kiai karena Gus Yaqut memiliki kewajiban moral sebagai anak pesantren untuk membuktikan bahwa Gus Yaqut ini mendapatkan pendidikan moral yang benar. Nah, jangan sampai karena hal-hal yang sifatnya non hukum, politik, kemudian dipaksakan nanti,” terangnya.

Dodik menyebutkan, seruan moral para kiai diharapkan mendapat tanggapan dari sejumlah pihak, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, DPR RI khususnya Komisi III, sampai lembaga penegak hukum.

Menurutnya, persoalan ini bukan hanya menyangkut pribadi Gus Yaqut, melainkan juga pentingnya kepastian hukum bagi pejabat negara dalam menjalankan wewenang sesuai undang-undang. Ia berharap setiap proses hukum bagi pejabat publik dikerjakan secara profesional tanpa tekanan politik atau kepentingan di luar hukum.

Dodik mengharapkan doa serta dukungan moral para ulama agar jalannya persidangan berlangsung jujur, objektif, dan berpedoman pada aturan hukum.

“Kami mengadu kepada para kiai agar juga mendapatkan doa, agar juga mendapatkan pengawalan, dukungan moral. Ya, jangan sampai kemudian kalau tidak viral, tidak ada justice. Kan sudah banyak, sudah banyak kasus-kasus, kasus minyak goreng, ekspor minyak goreng yang ternyata kemudian putusannya dibatalkan oleh Presiden. Nah, ini jangan sampai terhadap Gus Yaqut dalam proses persidangan nanti akan dizolimi lagi seperti yang kita rasakan yang terjadi di KPK,” tandasnya. (AB)

Leave a Reply

Quote of the week

“People ask me what I do in the winter when there’s no baseball. I’ll tell you what I do. I stare out the window and wait for spring.”

~ Rogers Hornsby

© 2026 Kediricyber.com. All Rights Reserved.