Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak secara sah mengesahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Demak Tahun 2026 pada Rapat Paripurna ke 36 yang digelar Senin 19 Oktober 2026.

Langkah pengesahan tersebut berfungsi sebagai landasan penting bagi pihak eksekutif dan legislatif dalam mengawasi berbagai payung hukum tata kelola pemerintahan serta pembangunan daerah untuk tahun anggaran berikutnya.

Sidang paripurna tersebut menghasilkan kesepakatan terkait 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diprioritaskan masuk ke dalam Propemperda Kabupaten Demak Tahun 2026.

Daftar enam Raperda yang telah ditetapkan mencakup:

1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2025.

2. Perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026.

3. APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2027.

4. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

5. Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

6. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Demak Tahun 2025–2045.

Melalui pengesahan Propemperda ini, pelaksanaan fungsi legislasi oleh DPRD Kabupaten Demak diharapkan menjadi lebih akuntabel dan terukur, serta mampu menunjang pelayanan publik dan arah pembangunan daerah yang berkelanjutan di Kabupaten Demak.

Jalannya rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Demak Muhammad Badruddin, unsur Forkopimda, beserta 34 orang anggota DPRD Demak.

Leave a Reply

Quote of the week

“People ask me what I do in the winter when there’s no baseball. I’ll tell you what I do. I stare out the window and wait for spring.”

~ Rogers Hornsby

© 2026 Kediricyber.com. All Rights Reserved.