Senin (12/10/2026), ribuan warga mendatangi Kantor Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, guna melangsungkan aksi damai. Kedatangan mereka bertujuan menuntut penghentian kegiatan pertambangan galian C yang dinilai merusak lingkungan serta merugikan warga sekitar.

Suwito selaku koordinator aksi menyampaikan bahwa kegiatan penambangan di Dusun Damarwulan, Desa Puncu, telah menimbulkan keresahan mendalam bagi penduduk lokal, khususnya kawasan Puncu, Satak, dan sekitarnya.

“Khususnya di daerah Puncu, Satak, dan saat ini sedang ada galian yang dilakukan oleh PT EPAS, masyarakat sangat-sangat resah, sangat-sangat dirugikan,” katanya.

Dalam sesi audiensi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca), warga memaparkan sejumlah permasalahan, mulai dari infrastruktur jalan yang rusak, gangguan sarana air, hingga kekhawatiran atas keselamatan pengguna jalan dan kelestarian lingkungan.

Menurut pandangan Suwito, operasional tambang membawa dampak buruk yang lebih besar daripada manfaatnya. Ia mengungkapkan bahwa kerusakan prasarana air memaksa warga membeli air demi memenuhi kebutuhan mandi dan minum sehari-hari.

“Tambang tidak ada manfaatnya sama sekali untuk masyarakat, lebih banyak mudaratnya. Alam rusak, lingkungan rusak, untuk prasarana air yang ada di atas ikut rusak, kita masyarakat kita saat ini hanya untuk minum sama mandi saja harus beli. Apalagi jalan, jalan yang ada di depan itu sampai Puncu, sampai Kepung itu rusak parah, drainase tidak sesuai,” ujarnya.

Suwito menambahkan, keresahan tersebut telah dirasakan warga selama kurang lebih enam tahun seiring berjalannya aktivitas tambang di daerah itu.

Dampak penambangan tersebut, lanjutnya, turut dirasakan oleh masyarakat di berbagai wilayah lain, seperti Pugeran, Margomulyo, Sukomoro, Larepan, Satak, Asmorobangun, dan Lestari.

Selain persoalan infrastruktur, warga menyoroti tingginya mobilitas truk pengangkut material tambang yang melintas setiap hari. Berdasarkan estimasi Suwito, jumlah kendaraan tersebut berkisar antara 50 hingga hampir 100 truk per hari.

Truk bermuatan berat ini dinilai memperburuk kondisi jalan dan menaikkan potensi kecelakaan. Suwito juga menyebutkan bahwa beberapa warga telah menjadi korban jiwa akibat kecelakaan di kawasan tersebut.

“Bahkan warga masyarakat Puncu dan sekitarnya sudah ada yang menjadi korban. Yang seperti diutarakan Pak Kades itu tadi, sudah terjadi korban dan ibunya yang meninggal, anaknya akhirnya menjadi yatim,” katanya.

Berkenaan dengan berbagai persoalan itu, warga mendesak pemerintah daerah beserta instansi berwenang agar segera mengambil langkah nyata untuk merespons tuntutan penutupan tambang.

Suwito menegaskan bahwa masyarakat siap mengambil tindakan sendiri apabila pemerintah tidak segera merespons aspirasi penghentian kegiatan pertambangan.

“Mohon untuk Mas Dito, Kabupaten Kediri, Bupati Kediri, mohon apapun yang akan terjadi warga akan tetap menghentikan tambang. Mohon untuk ditindaklanjuti Mas Dhito. Warga saat ini sudah resah, mohon tambang ditutup. Kalau jenengan tidak nutup tambang, saya yakinkan warga masyarakat akan menutup dengan cara sendiri apapun yang terjadi. Mohon ditindaklanjuti,” tegasnya.

Di sisi lain, Camat Puncu, Firman Tappa, menyatakan pihaknya telah menampung seluruh aspirasi dan keluhan yang disampaikan masyarakat terkait masalah kerusakan jalan, air, serta lingkungan.

“Kita sudah menerima, sudah mendengarkan keluh kesah aspirasi apa yang mereka keluhkan selama ini, ternyata terkait dengan kerusakan lingkungan, jalan, air dan lain sebagainya. Itu sudah kami tampung, sudah kami terima,” katanya.

Firman menegaskan bahwa pihak kecamatan tidak memiliki kewenangan terkait urusan perizinan maupun keputusan menghentikan operasional tambang secara permanen.

Kendati demikian, pihak kecamatan berencana melakukan koordinasi dengan instansi terkait guna mengusahakan penghentian sementara aktivitas tambang di lapangan. Langkah ini diharapkan mampu meredam ketegangan di tengah masyarakat sembari menunggu proses pembahasan lanjutan bersama pihak perusahaan dan instansi terkait.

“Yang jelas, ini kami nanti setelah ini berkoordinasi dengan pihak empat pilar untuk paling tidak untuk menghentikan sementara operasional yang ada di lapangan. Hanya untuk meredam gejolak yang ada di tengah-tengah masyarakat. Itu yang bisa kita lakukan untuk saat ini. Untuk yang lain-lain terkait dengan perizinan apalagi penghentian secara permanen, sekali lagi itu bukan kewenangan di kami,” tegasnya.

Masyarakat Puncu dan Satak berketetapan hati untuk terus memantau hasil audiensi ini, termasuk mendorong evaluasi izin tambang oleh pemerintah provinsi sesuai aturan yang berlaku.

Sebagai informasi, izin usaha pertambangan tersebut tercatat berlaku hingga tanggal 21 Juli 2027. Sebelum beroperasi kembali, aktivitas tambang di lokasi itu sempat mengalami masa penutupan sementara. (AB)

Leave a Reply

Quote of the week

“People ask me what I do in the winter when there’s no baseball. I’ll tell you what I do. I stare out the window and wait for spring.”

~ Rogers Hornsby

© 2026 Kediricyber.com. All Rights Reserved.