Wilayah Kediri dihebohkan dengan tindakan Kepolisian Resor (Polres) Kediri Polda Jatim yang berhasil mengungkap dua kasus kematian bayi. Perkara pertama berkaitan dengan pembunuhan bayi sesaat usai dilahirkan di kawasan Pare, sementara kejadian kedua menyangkut aborsi serta pembuangan janin yang berlokasi di Pagu.
Kapolres Kediri, AKBP Dr. Muh. Wahyudin Latif, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan kedua insiden tersebut dalam sesi konferensi pers yang bertempat di Aula Wicaksana Laghawa Polres Kediri pada hari Rabu (7/10/2026).
Berdasarkan hasil investigasi, aparat kepolisian mendapati motif serupa di balik dua peristiwa tersebut, yakni kekhawatiran para pelaku apabila kehamilan mereka diketahui oleh pihak keluarga masing-masing.
Pada kasus permulaan, pihak berwajib menetapkan dua orang kekasih dengan inisial TW (23) dan DA (22) sebagai tersangka. Hubungan asmara yang telah berjalan selama dua tahun dan rencananya diteruskan ke pelaminan mendadak berubah menjadi petaka tatkala TW diketahui tengah berbadan dua.
Insiden kelam itu berlangsung pada Sabtu (3/10/2026) kira-kira pukul 03.30 WIB. TW melahirkan seorang bayi laki-laki di dalam kamar mandi rumahnya yang terletak di Desa Tunglur, Kecamatan Badas. Lantaran cemas tangisan sang bayi akan terdengar, TW tega menutup mulut serta hidung darah dagingnya sendiri seketika setelah lahir hingga meninggal dunia.
Keesokan harinya pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, sang kekasih yakni DA, membawa jasad bayi tersebut untuk dikuburkan secara sembunyi-sembunyi di area belakang rumah di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare.
“Karena takut kehamilan dan kelahiran ini ketahuan oleh orang tua, para pelaku sengaja berniat merampas nyawa bayi yang dikandung sesaat setelah dilahirkan,” ujar AKBP Latif.
Atas perbuatan tersebut, TW beserta DA dikenakan Pasal 460 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak.
Di sisi lain, kasus kedua terkuak usai warga dihebohkan dengan penemuan janin bayi berjenis kelamin laki-laki berumur sekitar lima bulan di pinggir jalan Dusun Kunir, Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu. Penyelidikan mendalam yang dikerjakan pihak kepolisian akhirnya mengarah kepada pasangan muda berinisial AW (20) dan RGP (20).
Guna menutupi kehamilan akibat belum siap menikah, AW nekat meminum obat penggugur kandungan. Selepas janin itu keluar, keduanya sempat menyimpan sebelum akhirnya membuangnya di tepi jalan kawasan Bulupasar.
Terkait tindakan melanggar hukum tersebut, sepasang kekasih ini dijerat Pasal 77A ayat (1) juncto Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 464 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP.
Kedua tragedi ini mencerminkan bagaimana kehamilan di luar nikah yang tidak terencana dapat berujung pada tindak pidana berat akibat keputusan yang keliru.
Menutup konferensi pers tersebut, Kapolres Kediri menyampaikan pesan penting serta peringatan tegas, khususnya bagi kaum muda, agar senantiasa berhati-hati dalam pergaulan demi menghindari dampak hukum yang fatal.
“Jaga pergaulan dan pahami konsekuensi dari setiap keputusan yang diambil. Jika menghadapi persoalan, jangan pernah mengambil jalan pintas yang melanggar hukum,” tegas AKBP Latif. (AB)

Leave a comment