Malang – Status pembebasan bersyarat Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi resmi dibatalkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenipas). Akibat pencabutan tersebut, Bechi yang sebelumnya rutin melakukan wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) harus kembali menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang.
Berdasarkan data yang dihimpun, Bechi tiba kembali di Lapas Kelas I Malang pada Kamis siang (8/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Lokasi Bapas Malang tempatnya sebelumnya melapor letaknya tidak berjauhan dari Lapas Malang.
Kusnali selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Pemasyarakatan Jawa Timur mengonfirmasi bahwa narapidana kasus kekerasan seksual terhadap santrinya itu harus kembali menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Malang menyusul keputusan pencabutan dari Kementerian Imipas.
“Tindak lanjut Surat Keputusan Pencabutan Pembebasan Bersyarat Nomor PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026 terkait dengan pencabutan pelaksanaan pembebasan bersyarat atas nama warga binaan MSA,” ujar Kusnali ketika memberikan keterangan di Lapas Kelas I Malang pada Kamis (8/10/2026) sore.
Kusnali memaparkan bahwa jajaran Kanwil Direktorat Pemasyarakatan Jawa Timur memperoleh surat keputusan pembatalan pembebasan bersyarat tersebut pada hari Selasa, 6 Oktober 2026. Dokumen itu diteken langsung oleh Menteri Imipas serta diterbitkan oleh Direktorat Pemasyarakatan (Ditpas) tertanggal 30 September 2026.
“Surat Keputusan Pencabutan Pembebasan Bersyarat ditandatangani pada tanggal 30 September tahun 2026 terkait dengan pencabutan itu, dan kami terima di tanggal 6 hari Selasa kemarin,” tuturnya.
Sebelumnya, Bechi sempat mendatangi Bapas untuk melakukan wajib lapor sekitar pukul 10.45 WIB. Kini, posisinya telah kembali berstatus sebagai warga binaan yang ditahan di dalam Lapas Kelas I Malang.
“Tim teman-teman dari Balai Pemasyarakatan Malang menyampaikan terkait dengan SK Pencabutan Pembebasan Bersyarat yang bersangkutan, MSA. Alhamdulillah MSA menerima dengan baik dan kooperatif sehingga pada pukul 11 tadi dari Balai Pemasarakatan Malang sudah langsung dibawa ke Lapas I Malang,” ucap Kusnali.
Bechi memasuki area Lapas Malang sekitar pukul 11.25 WIB guna melanjutkan sisa masa hukuman sesuai putusan hakim. Ia kini ditempatkan di area khusus, terpisah dari narapidana lainnya, meski yang bersangkutan pernah menjadi penghuni Lapas Kelas I Malang sebelum memperoleh kebebasan bersyarat.
“Sekarang kita tempatkan untuk sementara di tempat khusus karena ini masuk kategori pengamanan khusus, kita tempatkan dulu tersendiri untuk mungkin nanti ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan, baik itu dari tim Inspektorat maupun dari Kantor Wilayah,” jelasnya.
Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Bechi dikenal sebagai pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah yang berlokasi di Ploso, Kabupaten Jombang. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 7 tahun kepada Bechi dalam persidangan tahun 2022 lalu.
Berdasarkan perhitungan awal, Bechi seharusnya tuntas menjalani masa pidana pada 2029 dan baru memenuhi syarat dua pertiga masa tahanan pada Maret 2027. Kendati demikian, ia sempat mengantongi pembebasan bersyarat pada 15 Agustus 2025 dari Lapas Kelas I Malang setelah diklaim merampungkan dua pertiga masa hukuman per 23 Juli 2025. (AB)

Leave a comment