Sejumlah buruh yang tergabung di dalam Aliansi Gerakan Buruh Demak (Gebrak) melakukan perjalanan ke Jakarta guna menyuarakan berbagai permasalahan di bidang ketenagakerjaan. Agenda tersebut diwujudkan lewat pertemuan bersama Komisi IX DPR RI serta jajaran Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Tenaga Kerja pada Kamis (17/9/26).
Keberangkatan rombongan buruh asal Demak ini turut dikawal langsung oleh pimpinan DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata. Kehadiran Ketua DPRD tersebut berfungsi sebagai bentuk dukungan nyata bagi para pekerja yang mendatangi gedung dewan pusat.
H Zainul Munashikin selaku anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB yang juga duduk di dalam Panja RUU Ketenagakerjaan menyatakan pihaknya menyambut kedatangan delegasi serikat pekerja dari daerah tersebut.
“Kami Komisi IX dari Fraksi PKB menerima perwakilan dari badan serikat pekerja dari Kabupaten Demak. Mereka ini mewakili ratusan ribu pekerja yang ada di Demak,” kata Zainul.
Menurut keterangannya, kedatangan para buruh bertujuan memantau perkembangan terkini terkait draf RUU Perlindungan Tenaga Kerja yang sedang digarap oleh Komisi IX DPR RI.
Zainul memaparkan bahwa pihak Komisi IX telah merampungkan draf RUU tersebut berdasarkan kerja dari tim Panja. Selanjutnya, agenda lanjutan akan mempertemukan Panja Komisi IX dengan pihak pemerintah.
“Kami di Komisi IX sudah menyelesaikan draf RUU Perlindungan Tenaga Kerja dari hasil Panja kami di Komisi IX. Mulai minggu depan kami Panja Komisi IX akan bertemu dengan pemerintah,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan buruh Demak menitipkan lima poin tuntutan penting untuk dimasukkan sebagai materi pembahasan RUU.
Kelima poin tersebut mencakup sistem pengupahan, outsourcing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pemutusan hubungan kerja (PHK), serta masalah uang pesangon dan batasan usia pensiun.
Menanggapi hal itu, Zainul menyebutkan bahwa sebagian usulan dari serikat buruh sebenarnya telah terakomodasi di dalam draf Panja, meskipun masih ada beberapa catatan yang perlu dibahas kembali.
“Beberapa masukan dari teman-teman FSPKEP, sebagian sebetulnya sudah terakomodir di dalam RUU hasil Panja, tapi ada juga beberapa poin yang belum masuk. Nanti akan kita diskusikan lagi dengan teman-teman di Panja,” jelasnya.
Pihaknya menaruh harapan agar seluruh masukan tersebut dapat dipertimbangkan dalam perumusan kebijakan bersama pemerintah.
“Insyaallah kami Komisi IX, standing position kami adalah di para pekerja,” tegas Zainul.
Di sisi lain, Jangkar Puspito selaku Ketua Aliansi Gerakan Buruh Demak (Gebrak) mengutarakan bahwa kunjungan ke Kompleks Parlemen ini merupakan wujud penyaluran aspirasi rakyat Demak, khususnya kalangan pekerja.
“Kami perwakilan dari masyarakat Demak, khususnya mewakili buruh se-Kabupaten Demak. Kami dari Aliansi Gebrak datang ke Gedung DPR RI untuk bertemu Komisi IX dan anggota Panja RUU Ketenagakerjaan dengan memberikan lima aspirasi dan lima usulan terhadap RUU Perlindungan Tenaga Kerja,” kata Jangkar.
Dirinya menekankan agar aspirasi tersebut dapat terakomodasi secara optimal agar regulasi yang disahkan nanti mampu menjamin perlindungan bagi tenaga kerja.
Jangkar menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen mengawal setiap kebijakan yang menyangkut hajat hidup buruh serta masyarakat luas di Demak.
Pernyataan serupa disampaikan oleh Ketua DPRD Demak Zayinul Fata yang menegaskan komitmennya dalam mendukung perjuangan kaum buruh. Keikutsertaannya mendampingi rombongan hingga tingkat pusat merupakan bentuk keberpihakan terhadap aspirasi warga.
Langkah pendampingan ini sekaligus memperlihatkan pentingnya sinergi pengawalan isu ketenagakerjaan antara para pekerja dan institusi legislatif tingkat daerah.
Melalui audiensi tersebut, kelompok buruh Demak menaruh asa agar kelima isu pokok yang diserahkan bisa menjadi perhatian serius dalam pembahasan lanjutan RUU Perlindungan Tenaga Kerja antara DPR RI beserta pihak pemerintah.

Leave a comment