Seorang warga Desa Pontang, Kecamatan Ambulu, Jember, berinisial MRF (28), diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi. Berdasarkan keterangan polisi, tersangka berdalih perbuatan tersebut dilakukan lantaran wajah korban menyerupai mantan kekasihnya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Ipda Alfan Febrianto memaparkan, mulanya pelaku berniat mencuri gawai milik korban. Usai sukses merampas telepon genggam tersebut, tersangka menyelinap kembali ke kamar korban dan melancarkan pemerkosaan pada Selasa (20/10/2026).
Sebelum melancarkan perbuatannya, pelaku mendatangi kediaman yang ditinggali korban untuk keperluan tugas kampus dengan menaiki sepeda motor yang diparkir sejauh 200 meter dari tempat kejadian.
Pelaku lantas menyusup ke dalam rumah lewat bagian atap dengan cara membongkar plafon lalu turun ke dalam ruangan.
Sebelum kejadian, pelaku sempat menyapa korban saat sedang mencari rumput, tetapi sapaan itu tidak dihiraukan oleh korban.
“Tersangka menghabiskan waktu sekitar dua jam di atas plafon untuk mengamati kondisi rumah. Setelah memastikan korban tertidur, tersangka turun melalui ventilasi dan masuk ke kamar korban untuk mengambil handphone,” jelas Alfan, Selasa (3/11/2026).
Alfan menyebutkan bahwa korban sempat memberikan perlawanan ketika pelaku melancarkan aksinya, namun kalah tenaga sehingga tidak mampu menghentikan tindakan pelaku.
Pelaku juga sempat melontarkan ancaman pembunuhan menggunakan pisau kepada korban. Meskipun demikian, dari pemeriksaan kepolisian, pelaku sebenarnya tidak membawa senjata tajam.
Selepas peristiwa itu terjadi, korban meneruskan kasus dugaan pencurian serta pemerkosaan yang menimpanya kepada pihak Polres Jember.
Pihak kepolisian lantas menindaklanjuti laporan tersebut dengan melacak keberadaan gawai korban yang digondol pelaku. Hasilnya menunjukkan bahwa perangkat tersebut berada di sebuah konter.
“Berawal dari handphone yang diamankan oleh tersangka, kami melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, keberadaan handphone diketahui berada di salah satu konter. Dari situ, kami melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi tersangka,” ungkap Alfan.
Usai mengenali identitas pelaku, aparat langsung bergerak melakukan pengejaran. MRF akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas Opsnal Selatan di kawasan Kecamatan Ambulu.
Dalam proses penanganan kasus ini, penyidik mengenakan beberapa aturan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual, pemerkosaan, serta pencurian gawai korban.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.

Leave a Reply