Kebijakan pembalut wanita yang dipakai tiap bulan masih dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN efektif sebesar 11 persen tengah menjadi perbincangan hangat. Hal tersebut menjadi sorotan mengingat pembalut adalah kebutuhan rutin yang bersentuhan langsung dengan kesehatan serta kebersihan kaum perempuan.

Direktorat Jenderal Pajak atau DJP lantas menyampaikan penjelasannya. Pihak DJP menyatakan bahwa pembalut dikategorikan sebagai Barang Kena Pajak atau BKP sehingga tetap dikenakan PPN. Walau tarif umum PPN mencapai 12 persen, untuk kategori barang nonmewah dipakai dasar pengenaan pajak sejumlah 11/12 dari harga jual, sehingga beban pajak efektifnya tetap setara 11 persen.

Selain itu, DJP memastikan bahwa pembalut belum masuk ke dalam daftar barang yang mendapat fasilitas pembebasan PPN. Ketentuan ini ditegaskan bukan sebagai aturan baru yang mendadak diadakan, melainkan regulasi yang telah berjalan.

Kendati demikian, persoalan ini memicu reaksi lanjutan di mana Komnas Perempuan mendesak pemerintah agar mengevaluasi kebijakan tersebut. Komnas Perempuan memandang pembalut bukanlah barang mewah, melainkan suatu kebutuhan biologis yang tidak mungkin dihindari. Pajak yang dikenakan dikhawatirkan dapat memperberat beban ekonomi, khususnya bagi perempuan berpenghasilan rendah.

Lebih lanjut, Komnas Perempuan mengusulkan supaya produk menstruasi ini dibebaskan dari PPN ataupun memperoleh skema PPN ditanggung pemerintah.

Perdebatan di tengah masyarakat kini berfokus pada pertanyaan apakah kebutuhan mendasar perempuan ini sepatutnya tetap dipungut pajak seperti komoditas konsumsi lainnya.

Menurut kamu, pembalut seharusnya bebas PPN atau tetap dikenakan pajak?

Sumber: Komnas Perempuan | Siaran Pers Komnas Perempuan Merespons Pajak Produk Menstruasi | Tim Humas | 30 Oktober 2026
*ilustrasi AI

Leave a Reply

Quote of the week

“People ask me what I do in the winter when there’s no baseball. I’ll tell you what I do. I stare out the window and wait for spring.”

~ Rogers Hornsby

© 2026 Kediricyber.com. All Rights Reserved.