Kediri – Polrestabes Surabaya memutuskan anak yang diduga terlibat dalam perkara kematian Z (10), anak penyandang down syndrome asal Kecamatan Rungkut, Surabaya, menjalani pembinaan di Rumah Perubahan di bawah pengawasan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya selama enam bulan.
Keputusan itu diambil usai kepolisian mendapatkan hasil penelitian kemasyarakatan (litmas) dari pekerja sosial (peksos) yang menjadi salah satu acuan untuk menentukan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Kapolrestabes Surabaya AKBP Luthfie Sulistiawan menyatakan bahwa penanganan kasus tersebut sudah berjalan semenjak kejadian pada 12 September 2026. Penyelidikan dilaksanakan dengan mengindahkan aturan hukum yang berlaku, khususnya mengingat pihak yang diduga terlibat masih berstatus sebagai anak.
“Per tanggal 29 September 2026, sebagai tahapan dalam proses penyelidikan ini, perlu dilakukan penelitian sosial terhadap anak yang melakukan perbuatan tersebut,” ujar Luthfie, Senin (19/10/2026).
Menurutnya, penelitian kemasyarakatan memerlukan kajian mendalam yang meliputi situasi keluarga, lingkungan sosial, serta berbagai hal yang bersangkutan dengan anak. Hasil penelitian tersebut lantas menjadi acuan bagi pihak-pihak terkait dalam menetapkan langkah penanganan berikutnya.
Luthfie menerangkan, penanganan anak yang belum mencapai usia 12 tahun merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Di dalam aturan tersebut, penyidik bersama pembimbing kemasyarakatan serta pekerja sosial profesional mengambil keputusan untuk mengembalikan anak kepada orang tua atau wali, ataupun mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan.
“Jadi, ada dua hal yang harus kita putuskan berdasarkan hasil penelitian dari pekerja sosial,” jelasnya.
Sebelum hasil penelitian kemasyarakatan tersebut diperoleh, anak yang bersangkutan masih tinggal bersama orang tuanya sembari menanti keputusan dari pihak-pihak terkait.
Selepas hasil litmas diterima, Polrestabes Surabaya mengadakan rapat penentuan keputusan pada Senin (19/10/2026). Rapat itu menghadirkan penyelidik Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya, pembimbing kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya, pekerja sosial dari Dinas Sosial Kota Surabaya, serta pihak-pihak lain yang berkepentingan.
Dalam pelaksanaannya, pihak kepolisian turut melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), keluarga korban beserta perwakilannya, penasihat hukum keluarga korban, dan keluarga dari anak yang bersangkutan.
Hasil dari rapat tersebut menyetujui bahwa anak itu akan mengikuti pembinaan di Rumah Perubahan di bawah pengawasan Pemkot Surabaya selama kurun waktu enam bulan.
Selama mengikuti pembinaan, kelanjutan pendidikan anak tersebut tetap menjadi prioritas. Program ini mencakup pendidikan akademik, pembinaan rohani, konseling berkala, serta pemenuhan kebutuhan kesehatan dan makanan.
Di sisi lain, terhadap satu anak lainnya yang turut tersangkut dalam perkara ini, proses penanganan masih terus berjalan. Untuk sementara waktu, anak tersebut ditempatkan di sebuah pondok pesantren atas izin dari orang tuanya.
Penempatan itu dijalankan dengan menimbang aspek sosial serta psikologis anak, sekaligus untuk mencegah pertemuan dengan keluarga korban yang masih berduka.
Berdasarkan keterangan Luthfie, keputusan terkait penempatan anak kedua ini memperhatikan kondisi yang bersangkutan beserta persetujuan keluarganya, sementara proses penanganannya masih menanti tahap lanjutan.
Luthfie menaruh harapan agar kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak supaya lebih meningkatkan kepedulian terhadap anak-anak di lingkungan masing-masing.
Ia menggarisbawahi pentingnya peran dari orang tua, pemerintah, aparat, maupun masyarakat dalam memberikan perhatian serta pengawasan terhadap tumbuh kembang anak.
“Ke depan, kita harus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, baik orang tua, pemerintah, aparat, maupun seluruh pihak, agar memiliki perhatian terhadap anak-anak di lingkungan kita,” pungkasnya.
Penanganan perkara ini dikerjakan dengan memerhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak, termasuk kebutuhan pembinaan serta perlindungan bagi anak yang berhadapan dengan hukum. (AB)

Leave a Reply