SURABAYA – Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan diantisipasi mampu menjadi fondasi yang lebih kuat dalam melindungi para buruh, mencakup aspek kepastian kerja, hak pesangon, serta jaminan sosial saat korporasi menghadapi tantangan finansial.
Suyatno selaku Koordinator Wilayah Garda Metal FSPMI Jawa Timur menyampaikan apresiasi kepada pemerintah bersama DPR RI atas disahkannya regulasi tersebut. Meskipun demikian, ia mengingatkan agar pelaksanaan aturan tetap konsisten dan isi ketentuan tidak melenceng dari kesepakatan ketika resmi diberlakukan.
“Kita berharap ketika nanti diundangkan, tidak ada pasal-pasal yang di luar kesepakatan. Kita berharap pekerja outsourcing dan karyawan kontrak semuanya mendapatkan perlindungan melalui undang-undang ini,” kata Suyatno.
Di samping itu, kepastian mengenai hak pesangon dinilai sebagai salah satu isu krusial bagi tenaga kerja. Pihak FSPMI menaruh harapan agar aturan pesangon sanggup memberikan proteksi yang layak, termasuk besaran nominal dua kali PMTK yang selama ini diperjuangkan oleh para buruh.
Di luar masalah pesangon, Suyatno turut memberi perhatian pada pentingnya jaminan pesangon bagi buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja akibat tekanan ekonomi perusahaan. Menurutnya, proteksi tersebut esensial agar para pekerja senantiasa memperoleh kepastian hak di tengah situasi bisnis yang penuh ketidakpastian.
“Semoga undang-undang yang baru ini bisa memberi ketenangan kepada kaum buruh ketika perusahaan dalam kondisi sulit, ketika ekonomi tidak baik-baik saja,” ujarnya.
FSPMI berharap aturan hukum ini tidak berhenti pada tahap pengesahan saja, melainkan diimplementasikan secara nyata demi menjamin hak buruh. Konsistensi dalam eksekusi aturan tersebut dianggap krusial agar pekerja mendapatkan kepastian hukum, jaminan sosial, serta perlindungan demi mendongkrak kesejahteraan mereka.

Leave a Reply