Kabupaten Pohuwato di Gorontalo menjadi lokasi berakhirnya pelarian Oktavanus Katili, terpidana kasus fidusia terkait pengajuan kredit senilai Rp60 miliar di Bank BCA. Mantan Direktur PT Berkat Marisa yang berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) tersebut diringkus oleh tim gabungan kejaksaan pada Selasa (6/10/2026) pagi.

Penangkapan berlangsung pukul 06.45 WITA di Desa Omayuwa, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, ketika Oktavanus sedang mengisi bahan bakar minyak di pinggir jalan tanpa ada perlawanan.

Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Yogi Aryanto, penangkapan ini terwujud berkat pelacakan tim gabungan pasca-mendapatkan informasi terkait posisi terpidana di Gorontalo.

Operasi tersebut melibatkan tim gabungan dari Kejari Surabaya, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kejari Kota Gorontalo, Kejari Kabupaten Gorontalo, serta Kejari Pohuwato yang bergerak usai memvalidasi titik persembunyian Oktavanus.

“Keberadaan yang bersangkutan telah dipantau sekitar satu minggu sebelumnya melalui pengumpulan informasi dan dukungan masyarakat,” kata Yogi

Oktavanus berstatus sebagai terpidana yang wajib menjalani hukuman merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1986/K.Pid.Sus/2018 yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya menyatakan Oktavanus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana fidusia, dengan vonis empat tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

Kasus ini sebelumnya juga telah melewati proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya lewat Putusan Nomor 2285/Pid.B/2016/PN.Sby serta Pengadilan Tinggi Surabaya melalui Putusan Nomor 542/PID/2017/PT.SBY.

Kasus bermula saat Oktavanus selaku Direktur PT Berkat Marisa memalsukan sejumlah bukti setoran bank pada saat mengajukan kredit take over dari Bank BCA Cabang Gorontalo menuju Bank BCA Cabang Utama HR Muhammad, Surabaya.

Pokok perkara kredit tersebut mencapai nilai Rp60 miliar, dengan kewajiban pembayaran yang tercatat mengalami kemacetan semenjak tahun 2014.

Usai diamankan di Pohuwato, Oktavanus menyelesaikan proses administrasi di Kejari Pohuwato sebelum diberangkatkan menuju Bandara Djalaluddin untuk penerbangan ke Surabaya.

Sesampainya di Surabaya, terpidana langsung dieksekusi guna menjalani masa pidana penjara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya yang terletak di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo.

“Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Kejari Surabaya menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sepanjang Januari hingga awal Oktober 2026, Oktavanus tercatat sebagai buronan ke-12 yang berhasil diamankan tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Surabaya,” jelas Yogi

Penangkapan Oktavianus menunjukkan bahwa putusan pengadilan yang sudah inkracht wajib untuk dieksekusi, di mana status buronan tidak menghilangkan kewajiban terpidana dalam menjalani hukuman sesuai ketetapan pengadilan.

Leave a comment

Quote of the week

“People ask me what I do in the winter when there’s no baseball. I’ll tell you what I do. I stare out the window and wait for spring.”

~ Rogers Hornsby

© 2026 Kediricyber.com. All Rights Reserved.