DEMAK, korandigital.id – Tiga pendidik perempuan dengan status aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di MI Yayasan Miftahul Huda, Desa Turirejo, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, menyampaikan pengakuan mengalami trauma usai diduga mengalami kekerasan fisik dari pimpinan yayasan tersebut, Muzayyin.
Ketiga pendidik itu adalah Munazilah (54), Nikmah (53), serta Rofiah (54). Mereka menyampaikan bahwa bagian punggung mereka dipukul ketika berlangsungnya acara Hari Lahir (Harlah) Yayasan Miftahul Huda pada hari Senin, 21 September 2026.
Insiden tersebut berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB bertempat di halaman MI Miftahul Huda 2 dan 3, yang dihadiri oleh para pengajar, tenaga kependidikan, serta murid-murid.
Munazilah menjelaskan bahwa peristiwa itu berawal saat dirinya bersama dua rekannya belum langsung berdiri di barisan depan karena alasan kesehatan.
“Kami bertiga mungkin karena usia, ada gangguan kesehatan. Ada yang sering ke belakang (toilet), hingga lutut yang sering sakit kalau dipakai berdiri lama,” tutur Munazilah.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya sama sekali tidak menduga masalah tersebut berujung pada dugaan perlakuan kasar.
“Apalagi ada guru yang masih muda-muda. Maksud kami biar yang muda-muda yang berdiri di depan, tapi nggak tahu tiba-tiba terjadi masalah ini,” ungkapnya.
Selepas kejadian itu, ketiga pendidik tersebut merasakan nyeri di punggung mereka dan memutuskan memeriksakan diri ke dokter.
Dampak dari kejadian itu pula membuat ketiganya merasakan trauma. Atas dorongan dari pihak keluarga, permasalahan ini akhirnya dilaporkan secara hukum ke Polres Demak.
Warga Minta Persoalan Diselesaikan
Peristiwa ini turut menarik perhatian warga di sekitar lokasi. Salah satu warga, Noor Rohim (45), menyatakan penyesalannya atas dugaan perlakuan terhadap ketiga pendidik perempuan tersebut.
Ia mengharapkan agar masalah yang muncul di lingkungan institusi pendidikan ini bisa diselesaikan secara bijaksana serta tidak terulang kembali.
“Ada banyak warga yang sudah menyarankan kepada pelaku agar segera mengambil sikap atas perbuatannya, agar masalah ini tidak viral. Tapi kayaknya pelaku kurang responsif,” ucap Noor.
Menurut pandangannya, mengingat perkara ini sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian, maka penanganannya sebaiknya dipercayakan kepada penegak hukum.
“Ya sudahlah biar berproses di jalur hukum, sudah dilaporkan ke Polres Demak,” tambahnya.
Noor turut menyampaikan harapan agar seandainya tercapai proses penyelesaian atau perdamaian, hak-hak para guru serta kelangsungan kegiatan belajar mengajar tetap diutamakan.
“Kalaupun nanti ada upaya penyelesaian atau perdamaian, warga berharap kejadian ini tidak terulang lagi. Korban jangan dibully, yayasan agar berbenah lagi dengan aturan yang semestinya,” pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan, laporan mengenai dugaan penganiayaan itu telah diserahkan kepada pihak Polres Demak. Di sisi lain, pihak Yayasan Miftahul Huda belum memberikan pernyataan dalam informasi yang diterima oleh media ini.

Leave a comment