Aksi pencurian kendaraan bermotor di berbagai wilayah Surabaya berhasil diungkap setelah Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan seorang pria berinisial Y.A. (37) yang diduga merupakan anggota komplotan pencuri motor.
Y.A. diciduk pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 18.20 WIB di area Makam Rangkah, Jalan Kenjeran, Tambakrejo, Simokerto, Surabaya.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari pengembangan atas laporan-laporan kehilangan motor di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
Pengungkapan kasus ini awalnya bersumber dari tiga kejadian di kawasan Sukolilo, Bubutan, serta Gubeng. Salah satu kejadian ialah pencurian sepeda motor di Jalan Semolowaru Utara 6 pada 17 September 2026.
Kendaraan korban yang diparkir di depan rumah pada pukul 06.30 WIB itu telah raih ketika dicek kembali sekitar pukul 07.45 WIB.
Peristiwa berikutnya berlangsung di Jalan Sumber Mulyo pada 19 September 2026, di mana motor yang diparkir di teras rumah saat malam hari didapati hilang pada Sabtu dini hari dan aksinya terekam kamera CCTV sekitar.
Selanjutnya di Jalan Karang Menjangan, pelaku diduga melancarkan aksinya dengan merusak kunci pengaman tambahan yang terpasang pada cakram rem motor korban.
Hadi menyebutkan, berbekal penyelidikan terhadap laporan-laporan tersebut, polisi mengidentifikasi Y.A. Anggota Resmob kemudian bergerak melakukan penangkapan dan terpaksa melumpuhkan kaki pelaku menggunakan timah panas.
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Hadi.
Selepas diamankan, Y.A. digiring ke Polrestabes Surabaya guna menjalani pemeriksaan lanjutan dan memberikan pengakuan yang mengejutkan.
Y.A. mengaku telah melancarkan aksi pencurian sepeda motor di banyak titik lain di Surabaya. Jika ditotal dengan tiga perkara awal, tersangka tercatat sudah beraksi di 39 tempat kejadian perkara (TKP).
Modus operandi yang diterapkan pelaku tergolong seragam, yakni merusak rumah kunci motor memakai kunci T sebelum membawa kabur kendaraan incarannya.
Hadi memaparkan bahwa Y.A. tidak beraksi seorang diri. Dalam beberapa kesempatan, tersangka mencuri motor bersama dua rekannya berinisial B dan Firman yang saat ini sedang dalam pengejaran pihak kepolisian.
Selain itu, terdapat satu pelaku lain berinisial I yang bertugas sebagai joki sekaligus membantu memasarkan motor curian kepada penadah.
Berdasarkan pengakuan tersangka, 39 TKP tersebut tersebar di sejumlah titik, antara lain Karang Menjangan, Gubeng Kertajaya, Adityawarman, Darmo Kali, Lumumba, Bratang, Ngagel Rejo, Gundih, Demak Timur, Rungkut, Panjang Jiwo, Pandegiling, Keputran, Dinoyo, Pacar Kembang, Ploso Timur, Kalikepiting, Gresikan, Pacar Keling, Kalijudan, Granting, Donorejo, Sidoyoso Wetan, hingga Donokerto.
Dari penguasaan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy merah bernomor polisi W-2308-BC, satu unit Honda Beat hitam bernomor polisi L-3380-ACM, satu unit telepon seluler Oppo A57, serta senjata tajam jenis celurit dan pisau.
Kepolisian masih terus mendalami kasus ini guna memburu tiga buronan lain yang masuk dalam jaringan tersebut, sekaligus menelusuri keberadaan motor curian serta pihak yang bertindak sebagai penadah.
Atas perbuatannya, Y.A. dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Leave a comment