Aksi penyelundupan ribuan ekor burung asal luar negeri yang tidak dilengkapi dokumen karantina berhasil dibongkar oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri di Sidoarjo.

Sebanyak 3.394 burung tersebut ditemukan tersimpan di sebuah rumah yang difungsikan sebagai lokasi penyimpanan di Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo.

Operasi pengungkapan ini dijalankan oleh Satgas Penyelundupan Dittipidter Bareskrim Polri bersama tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda, serta Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.

Kombes Pol Jules Abraham Abast selaku Kabid Humas Polda Jatim menyampaikan bahwa penaatan aturan karantina memegang peranan penting dalam menjaga sumber daya alam hayati serta mencegah masuknya hama dan penyakit dari mancanegara.

“Setiap pemasukan hewan, ikan, tumbuhan maupun media pembawa lainnya dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi ketentuan karantina dan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Jules.

Ia menambahkan bahwa penegakan hukum bidang karantina menuntut kerja sama antar-instansi, mulai dari pihak kepolisian, lembaga karantina, instansi konservasi sumber daya alam, imigrasi, bea cukai, sampai pemangku kepentingan terkait.

Di sisi lain, Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo Kusheriatno mengutarakan bahwa berdasar hasil penyidikan, ribuan burung itu disinyalir masuk ke Indonesia tanpa mengantongi sertifikat kesehatan hewan atau health certificate dari negara asal.

“Satwa-satwa tersebut diangkut menggunakan dua unit truk dan tiba di tempat penyimpanan di Sidoarjo pada 28 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB,” kata Setyo.

Dari total 3.394 ekor burung yang disita, tercatat ada tiga jenis satwa yang bukan merupakan spesies endemik Indonesia.

Pertama, jenis burung Hwamei atau Chinese Hwamei (Garrulax canorus) berjumlah 444 ekor, dengan perincian 404 ekor hidup dan 40 ekor mati.

Kedua, burung Jalak Hongkong atau Black-collared Starling (Gracupica nigricollis) sebanyak 116 ekor, yang terdiri atas 107 ekor hidup dan sembilan ekor mati.

Ketiga, jenis burung Poksai Hongkong atau Black-throated Laughingthrush (Pterorhinus chinensis) mencapai 2.834 ekor, rinciannya 2.722 ekor hidup dan 112 ekor mati.

Selain satwa burung, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 50 boks peti kayu serta 10 boks besi tempat pengiriman.

Penyidik menetapkan dua warga negara Vietnam berinisial LVT dan LN sebagai tersangka setelah memeriksa 12 saksi serta melaksanakan gelar perkara.

Kedua tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur guna kelanjutan proses penyidikan.

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua tersangka diduga berperan melakukan pengecekan pengiriman, menghitung jumlah burung yang hidup maupun mati saat tiba, serta melakukan perawatan terhadap satwa tersebut,” jelas Setyo.

Dari penelusuran penyidik, LVT dan LN diketahui berangkat dari Ho Chi Minh, Vietnam, dan mendarat di Jakarta pada 22 September 2026 memakai penerbangan komersial sebelum bertolak ke Sidoarjo mendahului kedatangan truk pengangkut burung.

Atas perbuatan tersebut, penyidik mengenakan Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Ancaman hukuman bagi kedua tersangka adalah pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Dittipidter Bareskrim Polri masih terus mengembangkan penyidikan guna membongkar jaringan, rute pemasukan, modus yang digunakan, serta potensi keterlibatan pihak-pihak lain.

Polri juga menyerukan agar masyarakat serta para pelaku usaha senantiasa menaati aturan karantina dalam setiap aktivitas pemasukan maupun pengeluaran hewan, ikan, tumbuhan, serta media pembawa demi menjaga kesehatan publik dan kelestarian hayati Indonesia.

Leave a comment

Quote of the week

“People ask me what I do in the winter when there’s no baseball. I’ll tell you what I do. I stare out the window and wait for spring.”

~ Rogers Hornsby

© 2026 Kediricyber.com. All Rights Reserved.