Penyelidikan atas dugaan korupsi dalam pengadaan tanah di Gresik kini memasuki babak baru. Aparat dari Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim menyita sebanyak 66 bidang tanah milik PT Kawasan Industri Gresik (KIG) yang berlokasi di Desa Golokan, Purwodadi, Srowo di Kecamatan Sidayu, serta Desa Tanjangawan di Kecamatan Ujungpangkah.
Proyek pengadaan lahan ini dikerjakan pada rentang tahun 2011 hingga 2014 dengan total anggaran mencapai sekitar Rp 121,7 miliar. Aparat mendapati indikasi penyimpangan karena kegiatan tersebut terlaksana tanpa perencanaan matang, tanpa Standar Operasional Prosedur (SOP), tanpa izin pemegang saham, dan mengabaikan mekanisme pengadaan barang serta jasa yang transparan sesuai aturan perusahaan maupun anak usaha BUMN. Di samping itu, penyidik mendapati permasalahan pada aspek legalitas dan kesesuaian lahan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Kanit IV Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim AKP Fauzy Pratama menegaskan penyitaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. Ia mengatakan, “Total objek yang kami sita keseluruhan ada 66 bidang … dengan luas kurang lebih 106 hektare.”
Sampai saat ini, pihak kepolisian sudah memeriksa sekitar 20 orang saksi, namun belum menetapkan satupun tersangka. Proses pengumpulan alat bukti, keterangan saksi, serta pendapat ahli masih terus berjalan. Terkait nilai kerugian keuangan negara, Polda Jatim masih menantikan hasil audit resmi dari BPK RI, kendati estimasi awal penyidik menunjukkan angka di kisaran seratusan miliar rupiah.
Sumber: detikJatim | Dugaan Korupsi Rp 121,7 M di Gresik, Polda Jatim Sita 89,8 Ha Lahan KIG | Jemmi Purwodianto | Rabu, 30 Sep 2026 19:10 WIB
*ilustrasi AI

Leave a comment