Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak melangsungkan Rapat Paripurna ke-33 Masa Sidang III Tahun 2026 bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Demak pada hari Kamis, 1 Oktober 2026.

Agenda utama rapat paripurna tersebut adalah penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Demak mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2027.

Jalannya rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak Zayinul Fata, yang didampingi oleh Bupati Demak Eisti’anah, Wakil Bupati Demak Muhammad Badruddin, jajaran Forkopimda, beserta para anggota DPRD Demak yang turut hadir.

Pada awal acara, Zayinul Fata mengumumkan bahwa sidang telah sah dan memenuhi kuorum berdasarkan ketentuan Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD.

Berikutnya, enam fraksi di DPRD Demak membacakan pandangan umum mereka secara bergiliran, yang dimulai dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dilanjutkan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, serta Fraksi Demokrat Pembangunan Sejahtera.

”Enam fraksi DPRD Kabupaten Demak telah menyampaikan pandangan umum fraksinya yang berupa pendapat, saran, masukan, serta pertanyaan yang perlu mendapatkan penjelasan. Semoga menjadi sumbang saran dan pemikiran yang bermanfaat guna bahan kajian pembahasan Raperda tersebut,” ujar Zayinul Fata.

Agenda lanjutan untuk pembahasan Raperda APBD 2027 ini kini menantikan penyampaian tanggapan serta jawaban resmi dari Bupati Demak menanggapi berbagai catatan dan pertanyaan yang disampaikan keenam fraksi. Rencana penyampaian jawaban Bupati Demak tersebut akan dilangsungkan dalam Rapat Paripurna pada Senin, 5 Oktober 2026.

Leave a Reply

Quote of the week

“People ask me what I do in the winter when there’s no baseball. I’ll tell you what I do. I stare out the window and wait for spring.”

~ Rogers Hornsby

© 2026 Kediricyber.com. All Rights Reserved.