Enam fraksi DPRD Kabupaten Demak telah memberikan pandangan umum mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026.

Penyampaian pandangan umum tersebut berlangsung pada Rapat Paripurna ke-30 Masa Sidang Ketiga Tahun 2026 yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak hari Kamis (3/9/2026).

Jalannya rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak Zayinul Fata, serta dihadiri oleh Bupati Demak Eisti’anah, anggota DPRD Kabupaten Demak, dan jajaran Forkopimda.

Sebelum masuk ke agenda utama pandangan umum, Ketua DPRD Zayinul Fata memastikan bahwa kehadiran peserta telah memenuhi kuorum berdasarkan Pasal 114 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD.

“Rapat paripurna ini telah memenuhi kuorum,” ujar Zayinul Fata.

Zayinul Fata juga menerangkan bahwa merujuk pada Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, tahapan pembicaraan tingkat pertama setelah nota pengantar dan penyerahan Raperda oleh Bupati Demak dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi terkait Raperda Perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026.

Enam fraksi yang menyampaikan pandangannya secara bergantian dalam sidang tersebut adalah Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Partai NasDem, serta Fraksi Demokrasi Pembangunan Sejahtera.

Melalui kesempatan tersebut, setiap fraksi memberikan sejumlah masukan, pertanyaan, catatan, serta saran terhadap Raperda Perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026.

Penyampaian pandangan ini merupakan tahapan penting dalam rangkaian pembahasan Raperda serta wujud pelaksanaan fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi DPRD terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Usai seluruh fraksi membacakan pandangan umumnya, pihak DPRD Kabupaten Demak meminta agar Bupati Demak menyampaikan jawaban serta tanggapan atas seluruh catatan, masukan, dan pertanyaan yang telah diberikan.

Penyampaian tanggapan dan jawaban oleh Bupati Demak dijadwalkan pada Rapat Paripurna berikutnya yang dilangsungkan hari Jumat, 4 September 2026.

“Insyaallah akan dilaksanakan pada besok hari, Jumat 4 September 2026,” ungkap Zayinul Fata.

Agenda lanjutan ini merupakan bagian dari proses pembahasan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026 yang mengikuti mekanisme serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Leave a comment

Quote of the week

“People ask me what I do in the winter when there’s no baseball. I’ll tell you what I do. I stare out the window and wait for spring.”

~ Rogers Hornsby

© 2026 Kediricyber.com. All Rights Reserved.