Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada M. Handika bin Jajat karena terbukti merencanakan pembunuhan terhadap bosnya, pasangan suami-istri berkewarganegaraan Pakistan bernama Mohammad Afzal (56) dan Firza Afzal (47). Perkara yang berlokasi di Puncak Bogor ini telah sampai pada putusan akhir.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Ratih Widayanti serta anggota Emi Tri Rahayu dan Dewi Apriyanti membacakan putusan tersebut. Hukuman yang diberikan selaras dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Peristiwa pembunuhan itu berlangsung di Citeko, Cisarua, Kabupaten Bogor, pada 1 Maret 2026, dengan terpidana sebagai karyawan di toko rempah milik korban.
Pihak kepolisian sebelumnya mengungkapkan bahwa latar belakang kejahatan ini adalah rasa sakit hati pelaku yang mengaku kerap dimarahi serta dituduh melakukan pencurian. Usai menghabisi nyawa korban, Handika juga mengambil uang dalam rekening korban sejumlah sekitar Rp16 juta. Aparat kepolisian berhasil meringkus Handika dua hari berselang, tepatnya tanggal 3 Maret 2026.
Peristiwa ini menarik perhatian publik luas lantaran melibatkan warga negara asing, jasad korban yang sempat dipindahkan dari tempat kejadian, serta pelaku yang merupakan pekerja korban sendiri. Rangkaian persidangan tingkat pertama kini telah rampung, sementara langkah hukum lanjutan seperti banding atau kasasi merupakan tahapan berikutnya.
Kejadian ini menjadi pelajaran bahwa perselisihan dalam lingkungan kerja yang dibiarkan berlarut-larut dapat berujung pada petaka. Permasalahan di tempat kerja hendaknya diselesaikan melalui mekanisme resmi dan tidak dikendalikan oleh amarah. Semoga keluarga korban senantiasa mendapatkan keadilan.
Sumber: detikNews | Pembunuh Suami-Istri WN Pakistan di Bogor Divonis 20 Tahun Penjara | Haris Fadhil | 23 September 2026 | *Gambar ilustrasi diolah dengan Tools AI

Leave a comment