Seorang perempuan muda asal Kabupaten Malang nyaris mengalami pemerkosaan berkedok penawaran pekerjaan. Kasus ini bermula ketika korban berkenalan dengan pelaku berinisial MT (46) melalui platform media sosial Facebook.
Kepala Satuan Perlindungan Perempuan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana, menjelaskan bahwa korban yang berasal dari Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, dijemput di kediamannya menggunakan sepeda motor oleh MT. Pelaku mengajak korban bekerja pada sebuah koperasi di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Senin (14/9/2026).
“Korban awalnya mengenal tersangka melalui media sosial Facebook. Kemudian korban dijemput dan diajak ke rumah tersangka dengan alasan akan berganti kendaraan,” ujar Yulistiana di Mapolres Malang, Selasa (22/9/2026).
Selanjutnya, korban dibawa menuju sebuah rumah kosong yang berlokasi di Desa Karangsari, Kecamatan Bantur. Sesampainya di lokasi tersebut, korban diminta menunggu di ruang tamu dengan dalih pelaku hendak mengambil atau menyiapkan kendaraan. Akan tetapi, pelaku menyatakan tidak mempunyai niat untuk mencarikan pekerjaan bagi korban.
“Di sini tersangka ini justru hendak melakukan hubungan seksual dengan korban,” jelas Yulistiana.
Seketika itu pula, korban melontarkan penolakan. Pelaku kemudian diduga melancarkan aksi kekerasan dengan memukul serta mencekik korban. Selain itu, pelaku juga melontarkan ancaman menggunakan celurit serta mengikat tangan korban memakai seutas tali.
“Korban melakukan perlawanan. Tersangka tetap berusaha melakukan perbuatan seksual terhadap korban,” ucapnya menambahkan.
Beruntung, korban berhasil membuka pintu rumah tersebut dan berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar. Warga yang mendengar teriakan itu membuat pelaku melarikan diri. Kendati demikian, sebelum kabur, MT sempat mengambil telepon seluler milik korban yang berada di ruang tamu.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, pihak kepolisian langsung menjalankan penyelidikan dengan meminta keterangan dari korban serta beberapa saksi. Berdasarkan hasil gelar perkara, tim gabungan yang terdiri dari Satres PPA dan PPO Polres Malang bersama Polsek Bantur memburu pelaku hingga ke wilayah Jombang.
“Tersangka berhasil kami amankan di Jombang, Kamis (17/9). Saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Malang untuk menjalani proses penyidikan,” tutur Yulistiana.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, tali sepanjang kurang lebih 4 meter, celurit, palu, serta handphone milik korban yang rencananya hendak dijual demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Akibat perbuatannya, MT dikenakan Pasal 473 ayat (1) Jo Pasal 117 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (1) atau ayat (2) serta Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Lebih lanjut, Yulistiana mengimbau seluruh warga agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tawaran pekerjaan lewat media sosial, khususnya yang berasal dari individu yang baru dikenal.
“Jangan mudah percaya dengan tawaran pekerjaan dari orang yang belum dikenal. Pastikan informasi pekerjaan dan identitas pihak yang menawarkan sebelum memenuhi ajakan bertemu,” pungkasnya. (AB)

Leave a comment