Pemerintah Kabupaten Demak bersama DPRD Kabupaten Demak resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan tersebut dicatatkan lewat Rapat Paripurna Ke-32 Masa Sidang III Tahun 2026 yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak pada tanggal 9 September 2026.
Zayinul Fata selaku Ketua DPRD Kabupaten Demak memimpin jalannya rapat yang turut dihadiri oleh Eisti’anah selaku Bupati Demak, anggota DPRD, jajaran Forkopimda, serta para tamu undangan.
Bupati Demak Eisti’anah menyatakan bahwa pencapaian persetujuan ini merupakan tahap krusial menyusul rangkaian pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 yang sebelumnya telah dilakukan oleh komisi-komisi di DPRD.
“Raperda telah diserahkan pada DPRD dan dilakukan pembahasan di tingkat komisi-komisi di DPRD, maka telah sampai pada tahap persetujuan bersama,” ujar Eisti’anah.
Di samping itu, ia menyampaikan rasa terima kasih kepada pimpinan beserta anggota DPRD Demak atas masukan serta saran yang diberikan selama berjalannya masa pembahasan.
Kendati demikian, langkah tersebut belum menjadi titik akhir karena Raperda ini masih harus melalui proses evaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah sebelum resmi ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Eisti’anah menjelaskan bahwa evaluasi ini krusial guna menjamin keselarasan antara kebijakan anggaran Kabupaten Demak dan kebijakan dari tingkat provinsi maupun pusat.
Selain hal tersebut, tahapan evaluasi juga berfungsi memastikan agar perubahan APBD tidak melanggar kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, ataupun produk hukum daerah lainnya.
“Semoga evaluasi nanti berjalan dengan lancar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.
Selesainya tahapan evaluasi nantinya akan ditindaklanjuti oleh Pemkab Demak dengan menetapkan Perda terkait Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 beserta Peraturan Bupati yang mengatur penjabaran Perubahan APBD 2026.
Selanjutnya, Bupati memberikan instruksi kepada seluruh pimpinan perangkat daerah selaku pengguna anggaran agar segera mempersiapkan segala kebutuhan guna memastikan program serta kegiatan yang direncanakan dapat lekas dijalankan.
“Kepada seluruh pimpinan perangkat daerah selaku pengguna anggaran agar segera menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan dalam rangka percepatan pelaksanaan program dan kegiatan,” tegasnya.
Menurut Eisti’anah, akselerasi pelaksanaan program sangat diperlukan agar agenda pembangunan tidak mengalami penundaan serta manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat.
Para perangkat daerah juga diingatkan untuk mengelola kegiatan berlandaskan prinsip efektif, efisien, akuntabel, serta transparan, serta menghindari penumpukan pelaksanaan program menjelang penutupan tahun anggaran.
Melalui langkah tersebut, optimalisasi penggunaan anggaran dapat tercapai dan hasil pembangunan mampu memberikan dampak positif yang lebih luas bagi warga Kabupaten Demak.
“Marilah kita bersama-sama menjaga dan mendorong pembangunan Kabupaten Demak agar terus bergerak menuju daerah yang semakin bermartabat, maju, sejahtera, dan agamis,” pungkas Eisti’anah.

Leave a comment