KEDIRI – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kediri melalui Bidang Persandian dan Keamanan Informasi menggelar sosialisasi bertajuk “Transformasi Digital: Pemanfaatan Teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk Keamanan Informasi” di Aula Diskominfo, Rabu (8/4).
Kegiatan ini diikuti oleh pejabat serta staf IT dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri, Diana Herawati, dalam sambutannya menyampaikan perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) saat ini telah membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam pengelolaan data dan keamanan informasi.
Ia menuturkan bahwa AI tidak lagi sekadar alat bantu, melainkan telah menjadi pemicu era baru transformasi digital. Dengan kemampuannya mengolah data kompleks dalam hitungan detik, AI dinilai mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja.
“Namun di balik manfaatnya, AI juga memiliki potensi risiko jika disalahgunakan. Teknologi ini dapat dimanfaatkan untuk menciptakan serangan siber yang lebih canggih dan sulit dideteksi. Oleh karena itu, kita perlu memahami sisi positif dan negatifnya secara seimbang,” ujarnya.
Diana juga menekankan pentingnya menjadikan AI sebagai mitra strategis dalam memperkuat sistem keamanan informasi, sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi ancaman digital.
“Melalui kegiatan ini, saya mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan forum ini dengan sebaik-baiknya, menimba ilmu sebanyak mungkin, serta memperkuat pemahaman dalam menghadapi tantangan keamanan informasi di era digital,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Persandian dan Keamanan Informasi Diskominfo Kabupaten Kediri, Suwanto, menjelaskan kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan selama dua hari, mulai 8 hingga 9 April 2026.
Adapun dasar pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi, serta Peraturan Bupati Kediri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Peraturan Bupati Kediri Nomor 63 Tahun 2023 tentang Pedoman Keamanan Informasi.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai transformasi digital, khususnya dalam pemanfaatan teknologi AI untuk mendukung keamanan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri,” jelas Suwanto.
Ia berharap melalui sosialisasi ini, seluruh peserta dapat meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam memanfaatkan AI guna memperkuat sistem keamanan informasi di instansi masing-masing.
Dalam kegiatan tersebut, materi disampaikan oleh narasumber Rian Fabella yang membahas pemanfaatan teknologi AI dalam keamanan informasi, serta Arik Fefriyono yang mengulas terkait sandi dan pengelolaan data.

Leave a comment